Logo loader

WALIKOTA DUKUNG RAPERDA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK USULAN DPRD KOTA SERANG

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda usul DPRD Kota Serang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (11/4), di Ruang Rapat DPRD Kota Serang.

"Kami menyambut baik usulan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ini dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya". Ucapnya.

Dengan bertambahnya populasi penduduk di Kota Serang yang mencapai kurang lebih 750.000 memang sudah harus ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik tersebut, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang terselenggara secara efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Selain itu, Syafrudin melihat banyak manfaat yang ditimbulkan dari adanya Raperda ini.

“Kami sangat mendukung sekali karena manfaatnya adalah untuk kesehatan masyarakat dan juga insyaallah dari sini kita bisa menarik retribusi dari pengelolaan air limbah domestik ini”. Jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rabu (5/4) di Ruang Rapat DPRD Kota Serang. Usulan tersebut disampaikan oleh Mad Buang dari Fraksi Partai Golkar.

“Rendahnya kesadaran masyarakat termasuk pelaku usaha untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan semakin mengakibatkan pencemaran air, baik pada air permukaan maupun air tanah.” Ucapnya.

“Jika tidak dikendalikan kondisi tersebut akan membuat air semakin tercemar, untuk itu pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah untuk melindungi sumber daya air dari pencemaran air limbah”. Lanjutnya.

Menurut Mad Buang, perlu adanya perhatian serius pada semua pihak terhadap pengelolaan limbah domestik yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama di Kota Serang.

“Oleh karena itu, perlu sebuah rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik yang mengatur pengelolaan air limbah domestik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan hukum dalam upaya pengendalian pencemaran air di Kota Serang”. Jelasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.