WALIKOTA SERANG DUKUNG RAPERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KOTA SERANG USUL DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna, Kamis (27/7). Rapat tersebut beragendakan Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Walikota tentang Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Serang. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hj. Ratu Ria Maryana, dan dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin.
Sebelumnya, Walikota Serang menyampaikan pendapatnya dihadapan Anggota DPRD Kota Serang yang dibacakan oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin, Selasa (25/7) lalu.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. selanjutnya keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pengembangan, peningkatan, pengawasan dan evaluasi.
Keolahragaan meliputi kegiatan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. Ketiga kegiatan olahraga ini harus mendapat perhatian dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan adanya regulasi penyelenggaraan keolahragaan, diharapkan pemerintah kota serang dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah, meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat, dan nasional dalam bidang pembangunan keolahragaan, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaraan keolahragaan antara lain dengan pemerataa akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan di kota serang sehingga tujuan penyelenggaraan keolahragaan dapat tercapai/ terwujud.
Sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2022, yang menegaskan :
1. Pada pasal 16 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah;
2. Pada pasal 32 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 sampai dengan pasal 31 diatur dengan peraturan pemerintah;
3. Pasal 42 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 sampai dengan pasal 41 diatur dengan peraturan pemerintah;
4. Pasal 81 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana keolahragaan diatur lehbih lanjut dengan peraturan pemerintah; dan
5. Beberapa ketentuan dalam undang- undang antara lain mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, tata cara pengawasan juga diamanatkan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
“Maka, kami berpendapat bahwa materi muatan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan sebaiknya berpedoman pada ketentuan dalam uu nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan mengingat peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang- undang dimaksud belum diterbitkan.” ujar Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang.
“Kami menyambut baik usulan raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya.” lanjutnya.
Wakil Walikota Serang berharap Pemerintah Kota Serang dapat memberikan masukan dan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan materi raperda pada tahap pembahasan dengan panitia khusus DPRD Kota Serang.