DPRD KOTA SERANG LANTIK ANGGOTA PENGGANTI ANTAR WAKTU
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dari fraksi Partai Gerindra di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/12). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 100.1.4/KEP.309-HUK/2023 yang menyatakan telah resmi memberhentikan secara hormat Lia Mahdalia, dan digantikan oleh Hj. Rosliani.