Logo loader

DPRD KOTA SERANG USUL RAPERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KOTA SERANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggerlar rapat paripurna, Kamis (20/7). Pada kesempatan itu, DPRD Kota Serang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Serang. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin.

Ketua Bapemperda H. Babay Sukardi mengatakan, usulan raperda ini guna untuk memberikan hak pembinaan yang lebih baik kepada atlet di kota serang.

“Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang perlu untuk mendapatkan dukungan secara lebih serius. Hal ini mengingat banyaknya potensi atlet berbakat yang dimiliki Kota Serang agar mendapatkan hak pembinaan yang lebih baik,” ujarnya di ruang rapat gedung DPRD Kota Serang.

Dalam kesempatan itu, Babay juga menyampaikan penyelenggaraan keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan nasional.

Babay melanjutkan, dalam hal ini maka dianggap perlu sebuah rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan kota serang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan hukum dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional di daerah.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.