Penandatanganan KUA-PPAS R-APBD Kota Serang
Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan bersama Raperda APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 yang bertempat Gedung DPRD Kota Serang. Senin 18 Oktober 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hj Ratu Ria Maryana yang didampingi oleh Wakil DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan Hasan Basri, dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin didampingi oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, anggota DPRD Kota Serang, dan para OPD, serta insan pers.
Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan menyampaikan bahwa target Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 1.100.488.762.456 ( Satu Triliyun Seratus Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) diubah menjadi p.1.464.028.053.088 (Satu Triliyun Empat Ratus Enam Puluh Empat Milyar Dua Puluh Delapan Juta Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Delapan Rupiah), ada penambahan sebesar 33%.
Belanja Daerah semula Rp. 1.180.801.285.968 ( Satu Triliyun Seratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) menjadi Rp. 1.514.964.873.672 ( Satu Triliyun Lima Ratus Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ), ada penambahan sebesar 28%. "Untuk Pembiayaan Daerah semula Rp. 80.312.523.512 menjadi Rp.50.936.820.584 atau berkurang sebesar 37 persen," ujarnya.
Rancangan Perubahan APBD yaang sudah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. "Adapun evaluasi yang dilakukan oleh provinsi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti kesesuaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil evaluasi berupa Keputusan Gubernur disampaikan paling lama 15 ( lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh provinsi, selanjutnya apabila terdapat hal – hal yang perlu disempurnakan, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi, akan ditindak lanjuti dan dilakukan penyempurnaan oleh Walikota dan DPRD. Kita semua berharap agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kita sampaikan ke provinsi dapat dievaluasi secepatnya, hal tersebut mengingat terbatasnya waktu dalam pelaksanaan Perubahan APBD tahun anggaran 2021, ucap walikota serang.