Pengawasan Komisi IV DPRD Kota Serang ke RSUD Kota Serang dan RS Sari Asih Kota Serang
Pengawasan Komisi IV DPRD Kota Serang ke RSUD Kota Serang dan RS Sari Asih Kota Serang, Selasa 25 November 2025.
Pengawasan terhadap fasilitasi dan utilitas pendukung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang dan Rumah Sakit Sari Asih dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan berjalan sesuai standar keselamatan, kualitas, dan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini meliputi peninjauan sarana prasarana, kelayakan operasional, serta efektivitas sistem pendukung yang menjadi bagian penting dari mutu pelayanan rumah sakit.
Dalam proses pengawasan, perhatian utama diarahkan pada ketersediaan utilitas penting seperti sistem kelistrikan, air bersih, sanitasi, tata udara (HVAC), instalasi gas medis, serta peralatan penunjang lain yang berfungsi mendukung operasional klinis maupun nonklinis. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh utilitas tersebut beroperasi dengan stabil, aman, dan memenuhi standar teknis agar tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.
Selain itu, aspek krusial yang menjadi fokus adalah pengelolaan limbah medis dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Di kedua rumah sakit tersebut, pengawasan mencakup sistem pemilahan limbah di sumbernya, penyimpanan sementara, proses pengangkutan internal, serta metode pemusnahan atau penyerahan kepada pihak ketiga berizin. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan telah mengikuti pedoman Kementerian Kesehatan dan peraturan lingkungan hidup, sehingga potensi pencemaran maupun risiko penularan penyakit dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan pengawasan ini diharapkan RSUD Kota Serang dan RS Sari Asih mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan standar pelayanan kesehatan, khususnya terkait keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Hasil pengawasan juga menjadi dasar penting dalam memberikan rekomendasi perbaikan serta peningkatan sistem manajemen rumah sakit secara berkelanjutan.(humas)