Logo loader

PJ WALIKOTA SERANG USUL PENCABUTAN DAN PERUBAHAN ATAS PERDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna Penjelasan Walikota Serang atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Walikota Serang tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) dan Perubahan Kedua atas Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi, didampingi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan Hasan Basri, Rabu (21/2).

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan program pembentukan Perda Kota Serang tahun 2024 Walikota Serang sampaikan usulan pencabutan Perda dan perubahan atas Perda.

Peraturan Daerah yang dilakukan pencabutan, yaitu:

1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tenteng Izin Mendirikan Bangunan;

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial;

3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;

4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi;

5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;

6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan; dan

7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.

Pj. Walikota Serang menyampaikan 7 (tujuh) Perda dimaksud sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

“Perda Kota Serang perlu dilakukan inventarisasi dan identifikasi agar Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

“Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan,” lanjutnya.

Selanjutnya Pj. Walikota Serang menyampaikan mengenai Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang. Usulan Raperda dimaksud merubah Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Usula tersebut sesuai dengan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 66 Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pasal 3 Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pendoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Kami mengusulkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tidak dibentuk badan sendiri namun menjadi satu dengan Badan Perencanaan Pembangunan dengan mengganti Bidang Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah”, terang Yedi.

Perubahan dimaksud tidak menambah pejabat atau pegawai, tidak menambah anggaran belanja pegawai, dan hanya diperlukan penyesuaian nama program, kegiatan dan sub kegiatan mengenai riset dan inovasi daerah serta penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan dan Inovasi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Tahap berikutnya yaitu tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna, Kamis 22 Februari 2024 yang akan dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.