Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018
Kota Serang – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang “Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Kota Serang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Ta. 2018”, Senin 15 Juli 2019.
Badan Anggaran DPRD Kota Serang menilai target capaian kinerja tata kelola keuangan APBD Kota Serang tahun anggaran 2018 kurang maksimal.
H. Uhen Zuhaeni, Sebagai Ketua Badan Anggaran mengatakan, pihaknya memberikan catatan bahwa target capaian yang belum optimal dalam perjalanan pemerintahan pada periode 2014-2018 agar melanjutkan target capaiannya pada Visi-Misi 2018-2023. “kami harapkan kedepan disesuaikan pada visi-misi periode 2018-2023”, ungkap H. Uhen. Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.
Rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai koreksi konstruktif dan sekaligus menjadi harapan bagi perbaikan dimasa mendatang, termasuk penyesuaian pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah di review oleh BPK RI yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldoanggaran lebih, laporan perubahan equitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami mengapresiasi selama 2 tahun Kota Serang mendapat WTP, tapi pemerintah Kota Serang harus tetap mempertahankannya. Ucap H. Uhen Zuhaeni (Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Serang). (Humas DPRD Kota Serang)