Roadshow Bus KPK Di Kota Serang

Roadshow Bus KPK Di Kota Serang
  • , ,

Roadshow Bus KPK Di Kota Serang

Anggota DPRD Kota Serang menghadiri acara Roadshow Bus KPK “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” di Alun-alun Kota Serang, Jumat 30 September 2022.

Roadshow Bus KPK berlangsung di 9 Kabupaten/ Kota di 3 Provinsi, yakni Lampung, Banten, dan Sumatera Selatan dalam periode September-Oktober 2022. Turut hadir Gubernur Banten, Walikota Serang, Forkopimda Kota Serang, dan para tamu undangan lainnya.

Upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.

Dalam rangka mengajak keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, KPK menyelenggarakan Program Kampanye Antikorupsi yang merupakan serangkaian kegiatan penyadaran publik dan peningkatan partisipasi publik berupa aksi kolektif dan berkolaborasi. Kegiatan kampanye ini  berupa Roadshow Bus KPK di Kota Serang dengan target sasaran masyarakat umum, yang terdiri atas pelajar, guru, mahasiswa, dosen, aparat pemerintahan, komunitas, dan lain-lain.

Kegiatan roadshow Bus KPK Kota Serang ini dilaksanakan mengingat upaya mencegah korupsi merupakan proses panjang yang harus dilakukan oleh KPK. KPK harus secara kongkrit berinteraksi dengan masyarakat untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan bagaimana cara melawan korupsi.  Selain itu, mencegah korupsi dibutuhkan inovasi dan strategi, salah satunya dengan menghadirkan KPK secara langsung di tengah-tengah masyarakat untuk menjembatani upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan masyarakat umum khususnya di Kota Serang.

Kegiatan Penguatan Kampanye Antikorupsi berupa Roadshow Bus KPK  bertujuan untuk:

  1. Membumikan isu-isu pemberantasan korupsi di masyarakat.
  2. Menghadirkan KPK secara riil di tengah-tengah masyarakat.
  3. Mensosialisasikan program-program antikorupsi KPK;
  4. Mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK;
  5. Kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan antikorupsi.

 

 

Hms DPRD