TANGGAPAN WALIKOTA SERANG TERHADAP RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN 2021

TANGGAPAN WALIKOTA SERANG TERHADAP RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN 2021

TANGGAPAN WALIKOTA SERANG TERHADAP RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Tanggapan/ Jawaban Walikota Serang Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021. Kamis, 09 Juni 2022 Di Gedung DPRD Kota Serang.

Walikota Serang mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah disampaikan seluruh Fraksi DPRD Kota Serang terhadap kinerja Pemerintahan Kota Serang yang telah dicapai selama ini.

Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih untuk kelima kalinya oleh Pemerintah Kota Serang, tidak terlepas dari peran dan dukungan DPRD Kota Serang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Untuk itu kami selalu mengharapkan peran dan dukungan DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan kota serang, sehingga kita dapat terus menjaga dan mempertahankan opini wtp di tahun-tahun kedepan.

Selama Tahun Anggaran 2021, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Serang mengalami pelampauan target, dengan capaian total realisasi sebesar 101,29%.

Capaian total realisasi pendapatan tersebut terdiri atas realisasi pendapatan asli daerah sebesar 95,33%, realisasi pendapatan transfer sebesar 102,43%, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebesar 100,97%.

Memperhatikan angka capaian realisasi pendapatan tersebut terlihat bahwa untuk capaian realisasi pendapatan asli daerah di tahun 2021 tidak mencapai target sesuai pagu yang ditetapkan, yaitu hanya mencapai 95,33%.

Namun demikian, apabila dilihat secara nominal realisasi pendapatan asli daerah di tahun anggaran 2021 lebih besar 14,41% jika dibandingkan dengan realisasi di tahun anggaran 2020.

Salah satu pos pendapatan asli daerah yang tidak mencapai target di tahun 2021 adalah pendapatan retribusi daerah, dimana realisasinya hanya mampu mencapai 72,69%. meskipun sekali lagi secara nominal, realisasi retribusi daerah di tahun anggaran 2021 ini lebih besar 70,99%. jika dibandingkan realisasi di tahun anggaran 2020.

Terhadap hal ini, tentu perlu dilakukan evaluasi untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan yang menjadi penyebab rendahnya capaian target selama tahun anggaran 2021, sekaligus mencari dan menentukan solusi atas permasalahan tersebut.

Secara umum, upaya perbaikan pengelolaan pendapatan asli daerah yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme intensifikasi. Yaitu dengan melakukan optimalisasi upaya pemungutan pos-pos pendapatan asli daerah, dan penagihan atas piutang-piutang pendapatan asli daerah yang masih dapat tertagih.

Selain itu, mekanisme intensifikasi juga dapat dilakukan melalui upaya penetapan target pendapatan dalam APBD yang lebih rasional yang didasarkan pada perhitungan-perhitungan yang matang dalam tahapan pembahasan APBD bersama dengan DPRD. Kemudian, untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah di kota serang. Upaya ekstensifikasi atau mencari potensi pendapatan yang baru, juga perlu dikaji lebih dalam, diantaranya adalah dengan cara mencari sumber pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah, termasuk didalamnya melakukan evaluasi dan optimalisasi atas kerjasama-kerjasama pemanfaatan barang milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah kota serang.

Selanjutnya, terkait posisi realisasi belanja daerah di tahun anggaran 2021, dapat disampaikan bahwa secara umum besaran anggaran belanja daerah dalam APBD merupakan hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, baik dalam proses penyusunan maupun dalam penetapan APBD. realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2021 mencapai 93,24%. capaian ini turun sebesar 2,22% apabila dibandingkan realisasi belanja daerah di tahun anggaran 2020 yang mencapai 95,46%.

Namun demikian, apabila dilihat secara nominal, realisasi belanja daerah di tahun anggaran 2021 lebih besar 5,85% dibandingkan realisasi belanja di tahun anggaran 2021.

Salah satu faktor penyebab turunnya tingkat capaian realisasi belanja pada tahun anggaran 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, adalah karena tidak adanya perubahan APBD di tahun berkenaan.

Namun demikian penyebab klasik yang terjadi dalam capaian penyerapan belanja, seperti terjadinya efisiensi belanja, gagal lelang dan proses perencanaan yang kurang akurat, masih ditemukan dalam proses pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2021.

untuk itu upaya perbaikan melalui pengawasan melekat secara intensif di tingkat OPD terhadap pelaksanaan sub kegiatan, kegiatan dan program, harus terus menerus dilakukan untuk menjamin tercapainya keluaran yang tepat sasaran sesuai pagu yang telah ditetapkan.

Terkait sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 sebesar 120,02 milyar rupiah. nilai ini lebih besar 135,63% dibandingkan silpa di tahun anggaran 2020 sebesar 50,94 milyar rupiah. penambahan ini terjadi selain disebabkan oleh adanya beberapa kewajiban yang belum terbayarkan di akhir tahun anggaran, juga karena adanya pelampauan realisasi pendapatan dan efisiensi belanja yang berakibat terjadinya surplus sebesar 69,08 milyar rupiah.