WAKIL WALIKOTA SERANG BERIKAN PENDAPAT TERHADAP RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyelenggarakan Rapat Peripurna guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan agenda mendengar pendapat Walikota Serang terhadap Raperda yang dimaksud, Kamis (7/9). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi dan dihadiri Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan daerah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, urusan pemerintahan bidang perhubungan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang perlu diatur lebih lanjut dalam Perda.
Wakil Walikota Serang menjelaskan, penyelenggaraan Perhubungan diperlukan pendoman agar dalam pelaksanaannya lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan.
“Dalam menyelengarakan perhubungan diperlukan pendoman agar dalam, pelaksanaanya lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan dengan tetap meperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas”, pungkasnya.
Sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan adanya peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan yang nantinya akan mendukung pembangunan ekonomi dan wilayah di kota serang.
Pemerintah Kota Serang menyabut baik usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Kami menyambut baik usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya”, ujar Wakil Walikota Serang Subadri saat memberikan pendapatnya mewakili Walikota.
Tahap selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Walikota Serang.
Perlu diketahui, pada rapat paripurna pada Senin (4/9), melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disampaikan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang.