Walikota Beri Tanggapan Tentang Dua Raperda Usul DPRD
Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Tanggapan Raperda Inisiatif DPRD (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Serang Serta Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Senin 17 Januari 2022.
Walikota Serang menyampaikan, Setelah mempelajari dan mencermati Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kota Serang, Walikota Serang mengapresiasi usulan Raperda ini dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan serta menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Walikota Serang menyampaikan, sesuai apa yang diinginkan oleh DPRD bahwa pemberian kemudahan dan insentif bagi para pengusaha yang ada di Kota Serang sangat penting bagi Pemkot Serang, Pemberian insentif untuk kemudahan investasi karena memang RTRW Kota Serang sudah disahkan.
Kemudian, untuk wilayah industri sudah ditetapkan. Antara lain di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka. Sedangkan untuk wilayah perumahan, pihaknya juga sudah memperlebar. Sehingga mempermudah investasi bagi investor.
"Hal ini dilakukan mengingat peningkatan kesehjateraan masyarakat Kota Serang masih perlu dipikirkan, sehingga DPRD Kota Serang mengusulkan insentif dan kemudahan investasi ini disambut baik," Ungkap Walikota Serang.
"Disamping itu, kami juga akan memikirkan pengangguran. Mudah-mudahan dengan kemudahan dan pemberian insentif ini para investor bisa masuk ke Kota Serang dan segala sesuatunya akan kami permudah.
Sedangkan untuk pelayanan terpadu satu pintu ini sangat relevan dengan investor, karena ketika para investor masuk ke Kota Serang, pelayanan dan perijinan maupun yang lainnya tidak susah dan satu pintu.
Kemudian terkait pelayanan, bukan masalah perijinan saja, tapi ada juga pelayanan ditempat lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan lain sebagainya. (fr)