WALIKOTA DAN DPRD SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (27/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri dan turut hadir Walikota Serang Syafrudin.
Sebagaimana hasil pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, telah menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya:
- Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.566.603.227.777 (Satu triliun lima ratus enam puluh enam milyar enam ratus tiga juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Belanja daerah sebesar Rp. 1.582.466.468.989 (Satu triliun lima ratus delapan puluh dua milyar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Pembiayaan daerah sebesar Rp. 15.863.241.212 (Lima belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah).
Selanjutnya Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disetujui bersama, sebagaimana peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pendoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Disampaikan Walikota Serang Syafrudin dalam pendapat akhirnya, evaluasi dilaksanakan untuk tercapainya keselarasan dan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan nasional.
“Evaluasi yang dilaksanakan untuk tercapainya keselarasan dan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional,” ujarnya.
“Keserasian antara kebutuhan masyarakat dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta untuk meneliti sejauh mana RAPBD kota serang berjalan sesuai kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan lainnya,” lanjutnya.
Hasil evaluasi berupa keputusan gubernur disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan perubahan ABPD oleh provinsi.
Seperti diketahui, rapat paripurna ini adalah agenda lanjutan dari serangkaian rapat paripurna tentang Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah dilaksanakan sebelumnya.