Logo loader

WALIKOTA SERANG SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR RAPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Walikota Serang tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/9).

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang dan Walikota Serang, dapat dinyatakan bahwa Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Walikota Serang H. Syafrudin menyatakan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah ditahap pengambilan keputusan dan selanjutnya akan masuk ke tahap evaluasi.

“Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama DPRD dan Walikota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri keuangan”, ujarnya.

Evaluasi dimaksud guna menguji kesesuaian Raperda dengan ketentuan undang-undang.

“Evaluasi ini dilaksanakan untuk menguji kesesuaian Raperda dengan ketentuan undang-undang, kepentingan umum dan /atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi”, lanjutnya.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Roni Alfanto, dan dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin dan Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.