Empat Raperda Usul DPRD Untuk 2026
Penyampaian Tanggapan Pengusul atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang serta Penetapan Usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di Lingkungan DPRD Kota Serang.
Sebelumnya, Fraksi-fraksi DPRD telah memberikan pandangan umumnya terhadap pengusul dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yaitu:
- Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu sebagai Usulan Gabungan Komisi III dan Komisi IV
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan sebagai usulan Komisi I
- Raperda tentang Penyelenggaraan system Pendidikan sebagai usulan dari BAPEMPERDA
- Raperda tentang Kesehatan Hewan sebagai usulan dari BAPEMPERDA
Selanjutnya pengambilan keputusan terhadap Raperda usul DPRD menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 5 huruf A peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Serang, bahwa Rapat Raripurna DPRD memutuskan Usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berupa persetujuan. Yang mana 4 Raperda yang telah diusulkan oleh DPRD telah “disetujui” dan akan menjadi Raperda usul DPRD pada Propemperda 2026.
Dengan dibacakannya Rancangan Keputusan DPRD tersebut, maka sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat 8 peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun 2025, untuk tahap selanjutnya Raperda Usul DPRD Kota Serang akan disampaikan dengan Surat Pimpinan DPRD kepada Walikota. (humas)