Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026
Penandatanganan Nota Kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Serang dan Pemerintah Kota Serang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Serang Tahun Anggaran
2026.
Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman serta
dihadiri Wakil Ketua I (Roni Alfanto), Wakil Ketua II (Muhammad Farhan Azis), dan
Wakil Ketua III (Hasan Basri), dan Wakil Walikota Serang (Nur Agis Aulia).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang
digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 7 Peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun
2025 tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa ; “Kebijakan Umum APBD dan Prioritas
Plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani
oleh Walikota dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna”.
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam
komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Dengan disahkannya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, DPRD dan Pemerintah
Kota Serang akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pembahasan
Rancangan APBD Kota Serang Tahun 2026, yang diharapkan dapat selesai tepat
waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. (humas)