Kedudukan Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban

Kedudukan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban

Kedudukan DPRD :
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Fungsi DPRD :

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran;
  3. dan Pengawasan.

 

Tugas dan Wewenang DPRD :

  1. Membentuk Perda bersama walikota;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh walikota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dannAPBD;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota kepada Menteri melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  7. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
  9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak - hak DPRD :

  1. Interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket adalah Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara  yang   diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan pendapat adalah Hak DPRD untuk menyatakan pendapat  terhadap  kebijakan  wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

 

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

  • Anggota DPRD mempunyai hak :
  1. Mengajukan Rancangan Perda;
  2. Mengajukan Pertanyaan;
  3. Menyampaikan Usul dan Pendapat;
  4. Memilih dan Dipilih;
  5. Membela Diri;
  6. Imunitas;
  7. Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas;
  8. Protokoler; dan Keuangan dan Administratif.

 

  • Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  7. Menaati Tata Tertib dan Kode Etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengajuan masyarakat;
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihnya; dan
  12. Mengikuti Rapat-rapat DPRD/kegiatan DPRD lainya yang sudah di agendakan dalam Rapat Badan Musyawarah.